KPU Kukar Buka Pendaftaran Calon Pengganti untuk PSU

img

(Pendaftaran calon PSU yang digelar oleh KPU Kukar/pic:tanty)

POSKOTAKALTIMNEWS,KUKAR: Tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) resmi memasuki babak baru dengan dibukanya pendaftaran calon pengganti oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar sejak tanggal 8-10 Maret 2025.

Keputusan ini menjadi tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pilkada 2024, pada 24 Februari lalu.

Ketua KPU Kukar Rudi Gunawan mengungkapkan meski pendaftaran telah dibuka sejak Sabtu (08/03/2025) hingga hari kedua belum ada pasangan calon yang mendaftarkan diri.

“Pendaftaran calon pengganti dimulai sejak Sabtu tanggal 8-10 Maret. Tapi sampai hari kedua, belum ada calon yang resmi mendaftar.” Ujar Rudi saat diwawancarai awak media Minggu (09/03/2025) di kantor KPU Kukar

Meski demikian Ketua KPU Kukar tersebut memastikan bahwa pihaknya bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kukar tetap bersiaga menerima pendaftaran dari pukul 08.00 hingga 16.00 WITA. 

Saat dikonfirmasi terkait apakah pihak partai calon pengganti salah satu kontestan Pasangan Calon (Paslon) yang sebelumnya di diskualifikasi oleh MK memberikan kabar untuk melakukan pendaftaran.

Rudi mengatakan yang bersangkutan akan mendaftar secara resmi besok Senin (10/03/2025) yaitu di hari terakhir pendaftaran.

“Dari pihak yang bersangkutan mengkonfirmasi akan mendaftar besok, tapi untuk waktu pastinya kita belum tahu pasti jam berapanya,” tutup Rudi.(tan)